Saturday, November 16, 2013

makalah bank syariah



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dalam ekonomi islam, riba dapat diartikan sebagai sebuah tambahan atas pinjaman yang diberikan kepada pihak peminjam terhadap pihak yang dipinjamkan tanpa keikhlasan dari pihak yang meminjamkan. Ekonomi Islam kini menganggap bahwa interest rate sebagai perannya dalam menggerakkan perekonomian konvensional sekarang dapat diubah dengan rate on kapital, yaitu pendapatan atas modal barang dan jasa dalam proses produksi. Dengan alasan ini, Adiwarman Karim menjelaskan bahwa perbankan Islam dapat menggerakan perputaran kegiatan atau aktivitasnya dengan ikut masuk ke dalam proses produksi yaitu dengan ikut atau berperan aktif dalam kegiatan usaha. Oleh karena itu, maka dua produk perbankan Islam yang sekarang ada terbentuk dari ide dasar ini. Mudharobah dan musyarokah dapat dikedepankan sebagai dua produk Islam yang muncul dari ide dasar bahwa perbankan Islam haruslah perbankan yang mengambil untung dari ikut berperannya mereka dalam proses produksi dengan mendapat bagian dri bagi hasil pendataan atau dari untung usaha yang didapatkan perusahaan yang menjadi rekan usahanya.
1.2 Rumusan Masalah
A. Apa Pengertian Bank Syariah?
B. Apa Perbedaan Bank Syariah Dengan Bank Konvensional?
C. Bagaimana Kritik Terhadap Perbankan Islam?
D. Apa Saja Akad Pelengkap?
E. Apa Saja Konsep Perbankan Syariah Negara?
F. Bagaimana Konsep Dasar Transaksi?
G. Apa Saja Produk Perbankan Syariah?
H. Apa Keunggulan Bank Syariah Dari Bank Lain?
1.3 Tujuan
A. Agar mengetahui Pengertian Bank Syariah
B. Agar dapat mengetahui Perbedaan Bank Syariah Dengan Bank Konvensional
C. Agar Mengetahui Apa saja Kritik Terhadap Perbankan Islam
D. Agar Tahu Apa Saja Akad Pelengkap
E. Agar Tahu Apa Saja Konsep Perbankan Syariah Negara
F.Agar Tahu  Bagaimana Konsep Dasar Transaksi
G. Agar Tahu Apa Saja Produk Perbankan Syariah
H. Agar Tahu Apa Keunggulan Bank Syariah Dari Bank Lain


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bank Syariah
            Bank syariah adalah suatu bank yang dalam aktivitasnya; baik dalam penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syariah.
            Pada dasarnya ketiga fungsi utama perbankan (menerima titipan dana, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang) adalah boleh dilakukan, kecuali bila dalam melaksanakan fungsi perbankan melakukan hal – hal yang dilarang syariah. Dalam praktik perbankan konvesional yang dikenal saat ini, fungsi tersebut dilakukan berdasarkan prinsip bunga. Bank konvensional memang tidak serta merta identik dengan riba, namun kebanyakan praktik bank konvnsionaldapat digolonglan sebagai transaksi ribawi.
Selain produk Mudharobah dan  Musyarokah, perbankan Islam juga menganut prinsip dual system. Perbankan Islam selain berperan sebagai partner usaha juga dapat berperan sebagai penjual dalam akadMudharobah, ijarah, atau ishtinah. Dengan peran perbankan Islam sebagai pedagang inilah maka perbankan Islam kini mendapatkan selisih keuntngan yang sudah ditetapkan di awal dengan barang yang disepakati untuk diperjualbelikan. Akad jual beli ini lah yang selama ini menjadi produk yang banyak di gunakan oleh institusi syariah karena perhitungan dan sifat produknya yangg lebih mudah digunakan dalam buisnis syariah. Dengan digunakannya produk Mudharobah, ijarah, atau istisna ini memang membuat banyak orang awam merasa produk syariah menjadi mirip perbankan dengan perbankan konvensional. Apalagi penempatan margin keuntungan yang jauh beda dengan interest rate. Terlepas dari pembelaan bank syariah terhadap hal ini,  kritik mengenai produk yang berlandaskan akad jual beli ini patut menjadi perhitungan sendiri bagi perbankan syariah.
2.2 Perbedaan Bank Syariah Dengan Bank Konvensional
No
Perbedaan
Bank Konvensional
Bank Syariah
1
Bunga
Berbasis bunga
Berbasis revenue/profit loss sharing
2
Resiko
Anti risk
Risk sharing
3
Operasional
Beroperasi dengan pendekatan sektor keuangan, tidak langsung terkait dengan sektor riil
Beroperasi dengan pendekatan sektor riil
4
Produk
Produk tunggal (kredit)
Multi produk (jual beli, bagi hasil, jasa)
5
Pendapatan
Pendapatan yang diterima deposan tidak terkait dengan pendapatan yang diperoleh bank dari kredit
Pendapatan yang diterima deposan terkait langsung dengan pendapatan yang diperolah bank dari pembiayaan
6

Mengenal negative spread
Tidak mengenal negative spread
7
Dasar Hukum
Bank Indonesia dan Pemerintah
Al Qur’an. Sunnah, fatwa ulama, Bank Indonesia, dan Pemerintah
8
Falsafah
Berdasarkan atas bunga (riba)
Tidak berdasarkan bunga(riba), spekulasi (maisir), dan ketidakjelasan(gharar)
9
Operasional
-          Dana Masyarakat (Dana Pihak Ketiga/DPK) berupa titipan simpanan yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo
-          Penyaluran dan pada sektor yang menguntungkan, aspek halal tidak menjadi pertimbangan agama
-          Dana Masyarakat (Dana Pihak Ketiga/DPK) berupa titipan ( wadi’ah) dan investasi(mudharabah)yang baru akan mendapat hasil jika “diusahakan“ terlebih dahulu
-          Penyaluran dana (financing) pada usaha yang halal dan menguntungkan
10
Aspek sosial
Tidak diketahui secara tegas
Dinyatakan secara eksplisit dan tegas yang tertuang dalam visi dan misi
11
Organisasi
Tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah(DPS)
Harus memiliki Dewan Pengawas Syariah(DPS)
12
Uang
Uang adalah komoditi selain sebagai alat pembayaran
Uang bukan komoditi, tetapi hanyalah alat pembayaran

2.3 Kritik Terhadap Perbankan Islam
Dari penjelasan mengenai dual system perbankan syariah, maka terdapat dua kritik yang dapat diutarakan. Pertama, perbankan syariah belum bisa di harapkan menjadi media pembangunan bangsa bagi para pengusaha kecil. Mengingatkan terkadang margin yang di berikan perbankan syariah bagi produk jual beli cukup tinggi, karna besaranya yang mirip dengan intrest rate. Hal ini tentunya menjadi constrain bagi pengusaha kecil yang bermodal pas-pasan dengan angunan yang berat ditambah beban margin yang juga cukup besar. Belum lagi keritik yang banyak menganggap bahwa perbankan syariah tidak ubahnya denganleasing yang menjual motor kredit dengan kredit suku bunga tetap.
Kedua, konsep bagi hasil perbankan syariah yang menurut penulis juga memiliki kelemahan. Bayangkan jika produk yang paling banyak digunakan oleh perbankan syariah adalah bagi hasil maka hanya bank atau UKM-UKM yang sudah masuk ke sektor formallah yang bisa mengakses produk ini mengingat jasa auditor akan sangat krusial dalam menentukan besaran bagi hasil yang akan diterima oleh perbankan syariah.
Ada asimetric information yang akan terjadi jika jasa auditor tidak digunakan dalam perjanjian bagi hasil ini. Bank syariah tidak akan tahu informasi atau revenue yang sesungguhnya diterima oleh pengusaha yang mendapatkan dana dari bank syariah. Dengan banyaknya pengusaha yang terlibat dalam perbankan syariah, tentu hal ini akan membuat semakin besarnya cost yang harus diberikan bagi pihak auditor, hal ini tentu mekanisme yang tedak efisien bagi sistem perbankan syariah.
2.4 Akad Pelengkap
            Untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran. Meskipun tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini diperbolehkan untuk meminta pengganti biaya – biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya ini sekadar untuk menutupi biaya yang benar – benar timbul.
Þ    Hiwalah ( Alih Utang Piutang)
Hiwalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam praktik perbankan syariah, fasilitas hiwalah lazimnya untuk melanjutkan suplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya. Bank mendapatkan ganti biaya atas jasa pemindahan piutang.
Þ    Rahn (Gadai)
Tujuan akad rahn adalah memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria sebagai berikut :
§  Milik nasabah sendiri,
§  Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar,
§  Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank.
Atas izin bank, nasabah dapat menggnakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau cacat, maka nasabah harus bertanggungjawab.
Þ    Qardh
Qardh adalah pinjaman uang. Aplikasi qardh dalam perbankan biasanya dalam empat hal yaitu:
Ø  Sebagai pinjaman talangan haji, diman nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji.
Ø  Sebagai pinjaman tunai (cash advance) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai melalui8 bank (ATM). Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.
Ø  Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, di mana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiayaan dengan skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil.
Ø  Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengu7rus bank. Pengurus bank akan mengembalikannya secara angsur melalui potongan gajinya.
Þ    Wakalah (Perwakilan )
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa pada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C (Letter of Credit), inkaso dan transfer uang.
Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian kuasa harus cakap hukum. Khusus untuk pembukuan L/C, apabila dana nasabah tidak cukup, maka penyelesaian L/C (settlement L/C) dapat dilakukan dengan pembiayaan murabahah, salam, ijarah, mudharabah, atau musyarakah. 
Þ    Kafalah (Garansi Bank)
Garansi bank dapat diberikan dengan tujuan untuk mrnjamin suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mempersyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahnb. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah. Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan.

2.5 Konsep Perbankan Syariah Negara
Dengan kritik ini maka saya mencoba membangun sebuah sistem perbankan syariah yang saya impikan. Ekonomi Islam menganggap bahwa uang sebagaian medium of intermediary. Uang harus diposisikann hanya sebagai uang, bukan sebagai komoditas yang dapat menghasilkan uang dengan cara batil. Uang dapat mendapatkan manfaat dengan membelanjakaannya lewat barang-barang faktor input yang produktif, baru dapat menghasilkan uang melalui
Profit dari capital yang dibelanjakan. Dengan ini, uang sejatinya memang bersifat media yang meang diciptakan pemerintah untuk mempermudah jalannya perekonomian. Dengan demikian, seharusnya uang tidak bias tersimpan begitu saja, malah harus dikenakan pajak bila hal itu terjadi. Uang harus terus berputar. Menurut Irving Fisher, semakin cepat perputaran uang beredar, tentu semakin baik bagi perekonomian, dengan asumsi jumlah uang beredar tetap. Berawal dari sini, maka perbankan syariah haruslah merupakn sebuah institusi yang menjadi media penyalur bagi orang yang kelebihan uang kepada pengusaha- pengusaha yang memeang membutuhkannya.
Dengan demikan, tidak patut sebuah perbankan menjadikan peminjam uang sebagai mesin untuk menghasilkan uang. Namun bagi perbankan untuk menjalankan aktivitasnya. Hal inilah yang menjadi sulit bagi system perbankan konvesional. Oleh karena itu, keuntungan tanpa harus menjadi lintah darat berdasi. Salah satu cara adalah dengan menjadikan bank yang saya sebut Bank Syariah Negara ini menjadi barang public. Dengan statusnyan sebagai institusi yang mendapatkan gaji dari pemerintah dan gaji dari banker-nya dibiayai lewat APBN, tentu tidak akan menjadikan mereka bersifat seperti yang biasanya lagi.
Namaun, tentu konsep ini berbeda dengan konsep bank yang pernah ada di zaman Soeharto dulu yang hanya memberikan kredit kepada kroni-kroninya saja. Di alam keterbukan seperti sekarang, maka audit bagi perbankan syariah ini akan menjadi tanggung jawab lembaga independen di luar ajring sperti BPK (Lembaga Pengawas Keuangan), KPK (Komisi Pemberantas Korupsi), dan dibawah control langsuung dari Bank Indonesia. Bank tetaplah bersifat bank dan memberikan kredit tanpa bunga khusus bagi UKM- UKM bermodal kecil sehingga BSN(Bank Syariah Negara) bias menjadi agen perubahan bagi perekonomian bangsa. Dengan demikian tentu kredit tanpa bunga ini akan menberikan kemudahan bagi pihak swasta.
Lantas pertanyaannya, apakah BSN akan merugikan bagi Negara mengingat tidak ada imbal jasa bagi Negara karena tida mendapatkan riba? Hal ini tentu saja tidak masalah, justru Negara akan semakon diuntungkan dengan keberadaan bank syariah ini. Pertama BSN akan menjadi salah satu perpanjangan tangan bagi petugas pajak untuk melebrkan sayapnya. Dengan dibangunnya perbankan ini, maka bank akan dapat mendata siapa saja nasabah yang belum mepunyai NPWP ketika individu ini berinteraksi dengan BSN.
Kedua, dengan adanya perbankan ini, maka pemasukan Negara dari pajak akan meningkat. Mengingat UKM yang meminjam akan dibelanjakn uangnya untuk barang modal serta menambah kapasitas produksi. Pajak yang akan diterima Negara dapat meningkat, baik dari pajak pertambahan nilai (PPN) maupun pajak penghasilan (PPh) akibat pertabahan pendapatan yang diterima pengusaha sehinnga kapasitas produksinya semakin meningkat. Dengan pertambahan pendapatan pajak ini tentu akan meningkatkan APBN Negara dan akan menambah kapasitas kemampuan BSN untuk menyalurkan kredit lewat pertumbuhan pendapatan Negara.
Ketiga, perbankan syariah akan menjadi tulang punggung bagi UKM untuk biasa bertransformasi menjadi perusahaan yang memasuki sector formal tanpa beban bunga. Walaupun tanpa bunga, BSN ini tetaplah sebuah bank  yang memberikan kredit sesuai dengan prinsip- prinsip perbankan. Pemilihan perusahaan yang mendaptakan dana tabaru’ ini haruslah UKM- UKM yang potensial dan bisa sebanyak – sebanyaknya menciptakan lapangan pekerjaan yang memang tujuan pemerintah. 
Dari bagan 2.1 dijelaskan bahwa perbankan syariah ini dapat menjadi alat bagi pemerintah untuk menigkatkan kesejahteraan UKM. Sumber modal dari perbankan  syariah ini ada dua. Pertama, pemerintah dapat menambah modal bank ini dengan memberikan uang yang berasal dari pertumbuhan pendapatan pajak, tetapi bukan merupakan anggaran tetap . semakin tinggi pertumbuhan pajak, maka akan semakin besar uang yang dapat dikapitalisasi untuk merangsang masyarakat dengan memberikan bonus juga melalui pembobotan dari pertumbahan APBN. Semakin besar uang yang akan ditransfer pemerintah bagi masyrakat.
Kunci sukses dari system ini adalah bagaimana pemerintah mau untuk mengeluarkan kepentinganya dari BSN yang terbentuk nantinya. Jajaran direksi maupun manager harus merupakan system managementyang bebas dari intervensi pemerintah. Oleh karena itu, pegawai bank ini bukan seperti pegawai negeri kebanyakan. Harus adatarget pencapaian untuk BSN, seperti peningkatan pertumbuhan pajak. Sebagai indicator kesuksesan BSN. Profesioanalisme merupakan syarat mutlak untuk system ini agar dapat terus berlangsung.
Dengan system seperti inilah, maka uang dapat kita tepatkan hanya sebagai uang. Uang hanya merupakn sebuah alat tukar, bukan sebagai komoditas yang diperujual-belikan yang selama ini terjadi di system perbankan konvesional. BSN akan menjamin UKM dapat meminjam tanpa kelebihan sedikit pun dan memang karena itu dibangun. Sifat BSN yang merupakan bank islam tetap harus mengedepankan nilai – nilai islam yang luhur dalam menyalurkan kredit tabaru’-nya kepada masyrakat.
2.6 Konsep Dasar Transaksi
  1. Efisiensi, mengacu pada prinsip saling menolong untuk berikhtiar, dengan tujuan mencapai laba sebesar mungkin dan biaya yang dikeluarkan selayaknya.
  2. Keadilan, mengacu pada hubungan yang tidak menzalimi (menganiaya) , saling ikhlas mengikhlaskan antar pihak – pihak yang terlibat dengan persetujuan yang adil tentang proporsi bagi hasil, baik untung maupun rugi.
  3. Kebenaran, mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasehat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Lima transaksi yang lazim dipraktekkan perbankan syariah adalah:
  1. Tarnsaksi yang tidak mengandung ribal.
  2. Transaksi yang ditujukan untuk memiliki barang dengan cara jual beli(murabaha)
  3. Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan jaa dengan cara sewa(ijarah)
  4. Transaksi yang ditujukan untuk mendapatkan modal kerja dengan cara bagi hasil (mudharabah)
  5. Transaksi deposito, tabungan, giro yang imbalannya adlah bagi hasil (mudharabah) dan transaksi titipan(wadi’ah).
2.7 Produk Perbankan Syariah
            Produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian yaitu:
Þ    Produk penyaluran dana
Þ    Produk penghimpunan dana
Þ    Produk yang berkaitan dengan jasa yang diberikan kepada nasabahnya.
1. Produk penyaluran dana
a. Prinsip Jual Beli (Ba’i)
            Transaksi jual beli dibedakanberdasar4kan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang, seperti:
Ø  Pembiayaan Murabahah
Murabahah adalah transaksi jual beli di mana bank menyebut jumlah
keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan, murabahah lazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bi tsaman ajil). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad, sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
Ø  Salam
Salam adalah transaksi jual beli di mana barang yang diperjualbelikan belum ada. Dalam praktik perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara angsuran. Umumnya transaksi ini diterapkan dalam penbiayaan barang yang belum ada, seperti pembelian komoditi dijual kembali secara tunai atau secara cicilan.
Ø  Istishna
Produk istishna menyerupai produk salam, namun dalam istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan kontruksi. Ketentuan umum Istishna sebagai berikut :
Spesifikasi barang pesanan harus jelas, seperti jenis, macam, ukuran, mutu, dan jumlah. Harga jual yang disepakati dicantumkan dalam akad Istishna dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Jika terjadi perubahan harga setelah akad ditandatangani, maka seluruh biaya tambahan tetap ditanggung nasabah.
b. Prinsip Sewa (Ijarah)
            Transaksi ijarah dilandasi adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaanya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.
            Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenal dengan ijarah muntahiya nittamlik (sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
c. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
            Produk pembiayaan syariah yang didasarkan pada prinsip bagi hasil adalah:
Ø  Musyarakah
Musyarakah adalah semua bentuk usaha yang melibatkan dua pihak atau lebih dimana secara bersama – sama memadukan seluruh bentuk sumber daya baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Bentuk kontribusi dari pihaki yang bekerja sama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (entrepreneurship), keahlian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), atau intangible asset( seperti hak paten atau goodwill), kepercayaan/reputasi (credit worthiness) dan barang – barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan merangkum seluruh kombinasi dari bentu kontribusi masing – masing pihak dengan atau tanpa batasan waktu menjadikan produk ini sangat fleksibel.
Ø  Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan seju7mlah modal kepada pengelola dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.Bentuk ini menegaskan kerjasama dengan kontribusi 100% modal dari pemilik modal dan keahlian dari pengelola. Beberapa ketentuan umum mudharabah adalah;
v  Jumlah modal y6ang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus diserahkan tunai;
v  Hasil dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan dua cara: perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing) dan perhitungan dari keuntungan proyek (profit loss sharing).
v  Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad pada setiap bulan atau waktu yang disepakati.
v  Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan/usaha nasabah.
2. Produk Penghimpunan Dana
            Penghimpunan dana di Bank Syariah dapat berbentuk giro, tabungan, dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah prinsip wadi’ah dan mudharabah.
a. Prinsip Wadi’ah
Ketentuan umum dari produk ini adalah :
o   Keuntungan atau kerugian dari penyaluran dana menjadi hak milik atau ditanggung bank, sedang pemilik dana tidak dijanjikan imabalan dan tidak menanggung kerugian. Bank dimungkinkan memberi bonus kapada pemilik dana sebagai suatu insentif untuk menarik dana masyarakat namun tidak boleh diperjanjikan di muka.
o   Bank harus membuat akad pembukaan rekening yang isinya mencakup izin penyaluran dana yang disimpan dan persyaratan lain yang disepakati selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.Khusus bagi pemilik rekening giro, bank dapat memberikan buku cek, bilyet giro, dan debit card.
o   Terhadap pembukaan rekening ini bank dapat mengenakan pengganti biaya administrasi untuk sekadar menutupi biaya yang benar – benar terjadi.
o   Ketentuan – ketentuan lain yang berkaitan dengan rekening giro dan tabungan berlaku selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
b. Prinsip Mudharabah
Þ    Mudharabah Mutlaqah
Penerapan mudharabah mutlaqah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana, yaitu tabungan mudharaba dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini, tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
Þ    Mudharabah Muqayyadah on Balance sheet
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) di mana pemilik dana dapat menetapkan syarat – syarat tertentu yang harus dipenuhi bank. Misalnya disyaratkan digunakan untuk bisnis tertentu, disyaratkan digunakan deangan akad tertentu, atau disyaratkan digunakan untuk nasabah tertentu.
Þ    Mudharabah Muqayyadah off Balance sheet
Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, di mana bank bertindak sebagai perantara (arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat – syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dan pelaksanaan usahanya.
c. Akad Pelengkap
Þ    Wakalah (perwakilan)
Dalam aplikasi perbankan, wakalah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer uang.
3. Jasa Perbankan
a. Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
            Pada prinsipnya, jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tudak sejenis ini penyerahannya harus dilaksanakan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
b. Ijarah (sewa)
            Jenis kegiatan ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata laksana administrasi dokumen (custodian). Bank dapat imbalan sewa dari jasa tersebut.
2.8 Keunggulan Bank Syariah
  1. Dengan adanya negosiasi antara pihak nasabah dengan pihak bank, tercapai suatu halyang saling menguntungkan.
  2. Dengan prinsip bagi hasil, jika perusahaan ingin menaikkan usahanya namun kekurangan modal, maka dapat mengajukan kredit dengan baik, sehingga dapat menerima modal dan juga resiko yang ada lebih rendah daripada dengan pinjaman kredit biasanya.
  3. Dapat mendorong para pengusaha kecil untuk mengembangkan usahanya dengan baik, dengan adanya bantuan dari pihak bank.
  4. Resiko kerugian lebih kecil dengan menggunakan prinsip ini. Karena apabila mengalami kerugian, maka dibagi menurut perjanjian yang dibuat.
  5. Pihak bank akan mendapatkan banyak nasabah dengan menggunakan prinsip ini, karena adanya kemudahan – kemudahan (misalnya tanpa agunan) yang diberikan oleh bank dan juga akan menaikkan keuntungan yang besarnya sesuai dengan perjanjian yang dilakukan.


BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari uraian kita sepakati bersama bahwa perbankan islam adalah lembaga keuangan yang menjalankan aktivitas perbankan konvensional murni yang tidak sama sekali ada kaitannya dengan kegiatan keagamaan yang akan menimbulkan kontradiksi apabila terjadi sebuah kesalahan, maka agama islam termasuk di dalamnya umat islam itu akan tersalahkan.
Namun dalam kegiatannnya perbankan islam tidak boleh menyimpang dari landasan dan prinsip-prinsip islam itu sendiri, karena timbulnya perbankan islam adalah untuk menyempurnakan dari sistem sosialis dan konvensional. Yang bukan saja berorientasi pada profitabilitas tapi juga bagaimana perbankan islam itu sendiri mengedepankan etika dan moral dalam berbisnis di dunia perbankan yang dapat menciptakan sebuah kegiatan perbankan yang efisien dan efektip (bebas dari Riba, Gharar, Maysir, dll) sehingga dapat berimplikasi pada pembangunan ekonomi, kesejahteraan rakyat, menciptakan pasar ekonomi yang sehat dan menghilangkan paradigma dzalim.
3.2 Saran
Maka tugas kita selaku pelajar adalah bagai mana kita mengembangkan dan menerapkan kegiatan perbankan islam pada masyarakat dunia, sehingga tidak ada kata alergi ketika masyarakat mendengar istilah – istilah kegiatan perbankan islam. Harapan kita bahwa sudah cukup sampai disini saja kegiatan dunia bisnis baik yang basis finansial, Investasi, perbankan, real, pasar modal, pasar barang dll. Yang hanya menguntungkan sebagian pihak dan dipihak lain tertidas.
Mari kita jadikan Perbankan islam sebagai sarana untuk menciptakan dunia bisnis baru yang bernafaskan positif yang dapat memberikan kesejahteraan bagi semua.

tugas agama islam




.       Apa Yang Anda Ketahui Tentang Konsep Tuhan Dan Ketuhanan Dan Berikan Contoh,Tulis Dalil Yang Menegaskan Islam Tidak Mengakui Adanya Tuhan ,Juga Bantahan Tidak Memiliki Keturunan.
Jawab :
·         Konsep Tuhan dan ketuhanan serta contohnya
Perkataan ilah, yang diterjemahkan “Tuhan”, dalam Al-Quran dipakai untuk menyatakan berbagai obyek yang dibesarkan atau dipentingkan manusia, misalnya dalam QS 45 (Al-Jatsiiyah): 23, yaitu:
“Maka pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai Tuhannya….?”
Dalam QS 28 (Al-Qashash):38, perkataan ilah dipakai oleh Fir’aun untuk dirinya sendiri:
“Dan Fir’aun berkata: Wahai pembesar kaumku, aku tidak mengetahui tuhan bagimu selain aku.”
Contoh ayat-ayat tersebut di atas menunjukkan bahwa perkataan ilah bisa mengandung arti berbagai benda, baik abstrak (nafsu atau keinginan pribadi maupun benda nyata (Fir’aun atau penguasa yang dipatuhi dan dipuja). Perkataan ilah dalam Al-Quran juga dipakai dalam bentuk tunggal (mufrad: ilaahun), ganda (mutsanna:ilaahaini), dan banyak (jama’: aalihatun). Bertuhan nol atau atheisme tidak mungkin. Untuk dapat mengerti dengan definisi Tuhan atau Ilah yang tepat, berdasarkan logika Al-Quran sebagai berikut:
Tuhan (ilah) ialah sesuatu yang dipentingkan (dianggap penting) oleh manusia sedemikian rupa, sehingga manusia merelakan dirinya dikuasai oleh-Nya.
Perkataan dipentingkan hendaklah diartikan secara luas. Tercakup di dalamnya yang dipuja, dicintai, diagungkan, diharap-harapkan dapat memberikan kemaslahatan atau kegembiraan, dan termasuk pula sesuatu yang ditakuti akan mendatangkan bahaya atau kerugian.
Ibnu Taimiyah memberikan definisi al-ilah sebagai berikut:
Al-ilah ialah: yang dipuja dengan penuh kecintaan hati, tunduk kepada-Nya, merendahkan diri di hadapannya, takut, dan mengharapkannya, kepadanya tempat berpasrah ketika berada dalam kesulitan, berdoa, dan bertawakal kepadanya untuk kemaslahatan diri, meminta perlindungan dari padanya, dan menimbulkan ketenangan di saat mengingatnya dan terpaut cinta kepadanya (M.Imaduddin, 1989:56)
Atas dasar definisi ini, Tuhan itu bisa berbentuk apa saja, yang dipentingkan manusia. Yang pasti, manusia tidak mungkin ateis, tidak mungkin tidak ber-Tuhan. Berdasarkan logika Al-Quran, setiap manusia pasti ada sesuatu yang dipertuhankannya. Dengan begitu, orang-orang komunis pada hakikatnya ber-Tuhan juga. Adapun Tuhan mereka ialah ideologi atau angan-angan (utopia) mereka.
Dalam ajaran Islam diajarkan kalimat “la ilaaha illa Allah”. Susunan kalimat tersebut dimulai dengan peniadaan, yaitu “tidak ada Tuhan”, kemudian baru diikuti dengan penegasan “melainkan Allah”. Hal itu berarti bahwa seorang muslim harus membersihkan diri dari segala macam Tuhan terlebih dahulu, sehingga yang ada dalam hatinya hanya ada satu Tuhan, yaitu Allah.
·         Mengenai Dalil Yang Menegaskan Islam Tidak Mengakui Adanya Tuhan ,Juga Bantahan Tidak Memiliki Keturunan
Tidak ada satupun Dalil Yang Menegaskan Islam Tidak Mengakui Adanya Tuhan ,Juga Bantahan Tidak Memiliki Keturunan. Mungkin saja pernyataan di atas terlontar dari orang yang membenci Islam.
2.       Jelaskan proses kejadian manusia dalam pandangan Al Qur’an (Q,S : Al Mukminun) dengan dalilnya ,lalu apa tugas dan fungsi manusia dimuka bumi.
Jawab :
·         proses kejadian manusia dalam pandangan Al Qur’an (Q,S : Al Mukminun) dengan dalilnya.
Dari pengamatan yang mendalam, dapat disimpulkan bahwasanya penciptaan manusia mengandung dua unsur, yaitu benda padat dan cair. Benda padat tersebut antara lain adalah tanah (turab), tanah liat (tiin), dan tembikar (salsal). Sedangkan benda cairnya adalah air dan mani. Ayat al-Qur’an yang mempertegas pernyataan di atas :
Q.S. al-Mukminun [23]: 12
وَلَقَدْ خَلَقْنَا الإنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِيْنٍ
Artinya: “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah
         Pada dasarnya, konteks ayat ini adalah untuk menyangkal kaum Yahudi yang mempertuhankan nabi Isi. Ayat ini jelas mengungkapkan bahwa penciptaan nabi Isa sama dengan nabi Adam, yaitu sama-sama diciptakan dari tanah. Ayat ini secara tidak langsung menyatakan pula bahwa manusia dari Adam sampai nasi Isa bahkan sampai sekarangpun diciptakan dari tanah. Meskipun penciptaan Adam dan manusia sesudahnya tidak sama. Jika Adam diciptakan langsung oleh Allah, sedangkan manusia sesudahnya melalui proses-proses.
            Proses yang bisa dikatakan rumit ini bukan berarti menunjukkan Allah itu memiliki kekuasaan yang terbatas, dikarenakan jika Allah itu memiliki kekuasaan yang tak terbatas, tentunya  Allah dengan kekuasaan-Nya yang tak terbatas itu mampu menciptakan berjuta-berjuta atau bermilyar-milyar bahkan bertrilyul-trilyun Adam dengan proses penciptaan yang sama seperti penciptaan Adam dalam waktu yang singkat. Lantas mengapa Allah yang Maha Kuasa menciptakan manusia setelah Adam harus dengan melalui proses?.
            Mungkin saja pernyataan di atas terlontar dari orang yang membenci Islam. Akan tetapi, kita sebagai orang Islam tentunya melihat fenomena penciptaan manusia ini sebagai penciptaan yang spektakuler. Mengapa spektakuler? Karena memang atas Kuasa-Nya, Allah mampu menjadikan sesosok makhluk yang begitu indah dari tanah. Tidak sampai disitu saja, kespektakuleran penciptaan ini adalah bagaimana Allah menciptakan manusia dari tanah, kemudian berproses dari zigot sampai janin yang dikatakan ada yang sempurna dan ada yang tidak sempurna. Lalu manusia lahir sebagai seorang bayi, kemudian tumbuh menjadi kana-kanak, dan dewasa. Ada yang kemudian meninggal dan ada pula yang diberi usia lanjut.
            Adapun lukisan tentang kejadian manusia secara umum yang lebih terperinci terdapat pada Q.S. al-Mukminun [23]: 12-14.
وَلَقَدْ خَلَقْنَا الإنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِيْنٍ. ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِيْ قَرَارٍ مَكِيْنٍ. ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عْظَامًا فَكَسَوْنَا العِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أنْشَأْنَهُ خَلْقًا أخَرَ فَتَبَارَكَ اللهُ أحْسَنُ الخَالِقِيْنَ
Artinya: “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha sucilah Allah, Pencipta Yang Paling Baik.
            Ayat di atas sudah cukup jelas menerangkan proses penciptaan manusia, yaitu diawali dari air mani (sperma dan ovum) yang berasal dari saripati tanah, kemudian air mani ini disimpan dalam rahim. Kemudian Allah menjadikan air mani tersebut menjadi segumpal darah, kemudian segumpal darah ini menjadi segumpal daging, kemudian daging yang segumpal tadi dijadikan tulang belulang, lalu tulang tadi dibungkus oleh daging, kemudian menjadikan makhluk yang berbentuk lain. Melihat kenyataan ini, tentu tidak berlebih-lebihan jika kita menyebut penciptaan manusia ini adalah hal yang spektakuler, apalagi proses penciptaan manusia yang ada dalam al-Qur’an ini telah diakui dan dibenarkan dalam ilmu embriologi.
Kesimpulannya, al-Qur’an yang sudah berumur lebih dari empat belas abad ini telah mengungkapkan proses penciptaan manusia secara detail. Jauh lebih dulu jika dibandingkan dengan orang-orang non-Muslim yang mengkaji dan meneliti proses penciptaan manusia yang pada akhirnya mereka menemukan teori yang sangat mirip dan bisa dikatakan sama dengan apa yang dipaparkan dalam al-Qur’an yang telah ada sejak berabad-abad yang lalu.
            Jadi, jelas sudah bahwasanya penciptaan manusia ini adalah salah satu tanda kekuasaan Allah dan bukan karena keterbatasan atau kelemahan Allah. Karena memang jika direnungkan secara mendalam, hanya Dzat yang mempunyai kuasa tak terbataslah yang mampu melakukan itu semua, dan Allah adalah satu-satunya Dzat yang memiliki kuasa yang tak terbatas itu.
            Demikianlah proses penciptaan manusia yang terdapat dalam al-Qur’an. Banyak hal yang dapat kita ambil pelajaran dari ini semua. Diantaranya , kita semakin tahu bahwasanya kita ini tidak ada apa-apanya jika dibandingkan Allah, kita hanyalah makhluk yang diciptakan Allah dari tanah, lantas apakah layak bagi kita untuk menyombongkan diri dengan kekayaan, dengan jabatan, dengan kepintaran, dan kelebihan lainnya yang kita miliki. Jika Allah mampu menjadikan manusia dari tanah, maka tidaklah sulit bagi Allah untuk mengambil sesuatu yang telah Allah berikan kepada kita saat ini.
·         tugas dan fungsi manusia dimuka bumi
1. Tugas Manusia
Tugas manusia adalah memelihara amanah yang Allah pikulkan kepadanya, setelah langit, bumi dan gunung enggan memikulnya.
Al-Ahzab:072
Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh,
Amanat Allah itu adalah berupa tanggung jawab memakmurkan bumi dengan melaksanakan hukum-Nya dalam kehidupan manusia di bumi ini. Sebagaimana yang Allah tegaskan kepada nabi Daud as.
Shaad:026
Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.
Untuk menunaikan tangggung jawab yang dipikulkan kepadanya ini manusia harus mengerahkan segala potensi (baik internal dan ekternal) yang ada pada dirinya, dan harus sanggup berkorban dengan jiwa dan hartanya. Dengan pengerahan potensi dan kesanggupan berkurban, maka tugas dan peran manusia untuk mewujudkan kekhalifahan dan menegakkan hukum-Nya pasti akan dapat terwujud.
Adapun manusia yang tidak mau melaksanakan tugas enggan merealisasikan tugas dan perannya, maka ia adalah manusia yang jahil (bodoh) dan dzalim.
Sebagaimana yang disinyalir oleh Allah SWT: “Sesungguhnya manusia itu amat dzalim dan amat bodoh”. (33:72).
2. Fungsi Manusia
Fungsi manusia adalah sebagai khalifah di muka bumi, sebagaimana firman-Nya:
Al-Baqarah:030
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”
Arti khalifah fil ardhi adalah mandataris Allah untuk melaksanakan hukum-hukum dan merealisasikan kehendak-kehendak-Nya di muka bumi. Manusia telah dipilih Allah sebagai khalifah-Nya. Untuk melaksanakan fungsinya itu, Allah mengajarkan manusia ilmu (Asmaun kullaha)..
3.       Allah menciptakan manusia dari dua unsur jelaskan dan apa fungsi dari masing-masing unsur tersebut apa hubunganya.
Proses Kejadian Manusia Manusia dalam pandangan Islam tediri atas dua unsur, yaitu jasmani dan rohani. Jasmani manusia bersifat materi yang berasal dari unsur-unsur sari pati tanah. Sedangkan roh manusia merupakan substansi immateri, yang keberadaannya dia alam baqa nanti merupakan rahasia Allah SWT. Proses kejadian manusia telah dijelaskan dalam Al Qur’anul Karim dan Hadits Rasulullah SAW. Tentang proses kejadian manusia, Allah SWT telah berfirman dalam Al Qur’an surat Al Mukminun ayat 12 – 14 yang artinya: “Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu sari pati (berasal) dari tanah. Kemudian kami jadikan sari pati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rahim). Kemudain airmani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu kami bungkus dengan daging. Kemudian kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maka Maha Suci Allah, Pencipta yang paling baik.” (QS Al Mukminun : 12-14). Tentang proses kejadian manusia ini juga dapat dilihatdalam pada QS As Sajadah ayat 7 – 9, yang artinya:7. yang membuat segala sesuatu yang Dia ciptakan sebaik-baiknya dan yang memulai penciptaan manusia dari tanah. 8)kemudian Dia menjadikan keturunannya dari saripati air yanghina. 9) kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan kedalamnya roh (ciptaan)-Nya dan Dia menjadikan bagi kamupendengaran, penglihatan dan hati; (tetapi) kamu sedikit sekalibersyukur. (QS As Sajadah : 7 – 9) Dalam hadits Rasulullah SAW tentang kejadian manusia,beliau bersabda yang artinya: “Sesungguhnya setiap kaliandikumpulkan kejadiannya dalam perut ibunya 40 hari sebagainutfah, kemudain sebagai alaqah seperti itu pula (40 hari), lalusebagai mudgah seperti itu, kemudian diutus malaikat kepadanya,lalu malaikat itu meniupkan ruh kedalam tubuhnya.” (Hadits yangdiriwayatkan oleh Bukhari r.a dan muslim) Ketika masih berbentuk janin sampai umur empat bulan,embrio manusia belum mempunyai ruh, karena baru ditiupkanke janin itu setelah berumur 4 bulan (4 x 30 hari). Oleh karenaitu, yang menghidupkan tubuh manusia itu bukan roh, tetapikehidupan itu sendiri sudah ada semenjak manusia dalambentuk nutfah. Roh yang bersifat immateri mempunyai duadaya, yaitu daya pikir yang disebut dengan akal yang berpusatdiotak, serta daya rasa yang disebut kalbu yang berpusat didada. Keduanya merupakan substansi dai roh manusia.
4.       apa yang anda ketahui tentang nikah ,dan rukunya,dan orang yang haram dinikahi   (3)point.3 hak dan kewajiban suami istri.
·         Pengertian nikah dan rukun nikah.
Nikah secara bahasa artinya menggabungkan atau mengumpulkan dua hal menjadi satu. Sedangkan menurut istilah nikah adalah akad perkawinan yang shahih. Atau akad yang mengakibatkan halalnya hubungan suami istri.
Dasar hukum nikah adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah dan Ijma'.
Allah berfirman, "Maka nikahilah wanita-wanita yang baik bagi kamu dua, tiga, atau empat." (An-Nisaa': 3)
Nabi Muhammad shallalahu alaihi wa sallam bersabda, "Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kamu yang mempunyai kesanggupan, maka menikahlah," (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dan ummat Islam berijma' tentang diysriatkannya nikah.
Hukum Nikah.
Hukum nikah berbeda-beda sesuai keaadan manusianya. BIsa jadi nikah itu wajib bagi seseorang, dan bisa jadi sunnah bagi yang lain. Dan manusia dibagi menjadi tiga golongan dalam hukum nikah ini sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni, beliau berkata, "Dalam masalah nikah, manusia dibagi menjadi tiga golongan.
 Pertama; orang yang khawatir jatuh dalam perbuatan yang dilarang apabila dia tidak menikah, maka wajib baginya menikah sebagaimana pendapat kebanyakan ulama fikih, karena wajib baginya untuk menjaga kehormatran dirinya dan melindungi dirinya dari keharaman dan jalannya adalah dengan menikah.
Kedua; orang yang disunnahkan baginya menikah, yaitu orang yang mempunyai syahwat kepada lawan jenis tetapi dia bisa menjaga diri dari jatuh kedalah hal yang dilarang. Maka menikah lebih utama baginya daripada melakukan ibadah-ibadah sunnah.
Ketiga; orang yang tidak mempunyai syahwat, baik karena memang dia tercipta tanpa memili syahwat, seperti orang impoten, lemah syahwat, atau orang yang dulunya mempunyai syahwat, tetapi hilang karena sudah tua atau sakit atau yang lain. Dalam hal ini ada dua sisi, dianjurkan baginya menikah dan apabila dia tidak menikah itu lebih utama.
Barangsiapa memiliki syahwat, maka disunnahkan baginya menikah karena syariat Islam memrintahkannya. Nabi bersabda, "Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kamu yang mempunyai kesanggupan, maka menikahlah," (HR. Al-Bukhari dan Muslim) Karena didalam pernikahan terdapat banyak kebaikan seperti menjaga kemaluan suami dan sitri dari hal-hal haram, emmperbanyak keturunan, dan memperbanyak umat Islam.
Dan diharamkan menikah apabila berada di darul harb kecuali karena terpaksa. Juga diharamkan bagi yang tidak mampu secara materi dan tidak mampu menggauli istrinya.

Dimakruhkan menikah bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi sebagaimana firman Allah, "Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri) nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya." (An-Nur: 33) Juga sabda Nabi, ""Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kamu yang mempunyai kesanggupan, maka menikahlah," (HR. Al-Bukhari dan Muslim) Juga dimakruhkan menkah (poligami) bagi yang takut tidak bisa berbuat adil diantara istri-sitri.
Rukun Nikah
1. Calon suami dan istri yang tidak terhalang untuk menikah.
2. Ijab; yaitu lafad menikahkan yang diucapkan oleh wali atau yang mewakilinya.
3. Qobul; yaitu lafad menerima yang diucapkan oleh suami atau yang mewakilinya.
Syarat-Syarat Nikah
Akad nikah yang shahih mempuyai empat syarat;
Pertama; ridho kedua mempelai. Maka tidak boleh memaksa seorang laki-laki untuk menikahi wanita yang tidak diinginkannya, dan tidakboleh memaksa seorang wanita untu menikahi laki-laki yang tidak diinginkannya.
Allah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa." (An-Nisaa': 19)
Nabi bersabda, "Tidak boleh menikahkan seorang janda sampai dia diajak musyawarah (diminta pendapat) dan tidak boleh menikahkan seorang gadis sampai dimintai izinnya.”
Mereka berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya seorang gadis? Beliau bersabda, “Apabila dia diam" (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
diriwayatkan dari Khantsa' bin Judzam bahwa ayahnya menikahkannya tanpa seizinnya, sedangkan dia adalah janda, maka dia mendatangi Rasulullah shallalahu alaihi wa sallam dan beliau menolak pernikahannya. (HR. Ibnu Majjah)
Nabi melarang menikahkan perempuan kecuali tanpa keridhoan dari perempuan tersebut, baik dia gadis atau janda. Bedanya kalau janda harus mengucapkan bahwa dia ridho, sedangkan untuk gadis cukup dengan diamnya karena dia malu untuk menyampaikan rasa ridhonya secara terang-terangan. Apabila dia tidak ridho, maka tidak boleh ada yang memaksanya untuk menikah, walaupun itu ayahnya. sebagaimana dalil-dalil diatas.
Dan tidak ada dosa bagi ayahnya bila tidak menikahkannya dalm keadaan seperti ini, karena dialah yang enggan untuk menikah. Akan tetapi wajib baginya menjaga dan melindunginya. Apablia ada dua orang yang melamarnya, lalu anak perempuannya berkata, "Aku mau menikah dengan yang ini," lalu walinya ingin menikahkan dengan yang lain, maka dia dinikahnkan dengan lelaki yang diinginkannya apabila dia sekufu'. Apabila tidak maka walinya berhak melarangnya dalam keadaan seperti ini, dan tidakmengapa baginya. Sebagaimana perkataan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam kitab Az-Zawaj.
Kedua; Kepastian siapa istri atau suami.
Seperti bila wali mengatakan, "Aku nkahkan kamu dengan anakku fulanah, atau anakku yang tinggi ini, atau lafad semisalnya yang menegaskan siapa calon istrinya apabila dia mempunyai beberapa anak misalnya.
Ketiga; Adanya wali bagi mempelai wanita
Tidak sah pernikahan tanpa adanya wali dari mempelai wanita. Sebagaimana sabda Nabi, "Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Abu Dawud dan At-Turmudzi)
Bila seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri baik dengan mengucapkan akad sendiri atau dengan mewakilkan kepada orang lain maka nikahnya tidak sah.
Keempat; Adanya saksi.
Yaitu hadirnya dua saksi pada saat akad nikah. Saksi haruslah orang yang adil dan diterima oleh masyarakat, sebagaimana sabda Nabi, "Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali dan dua saksi yang adil.” (HR. Abu Dawud dan At-Turmudzi)
·         3 orang yang haram di nikahi
1. Ibu dan bapak kita
2. Anak perempuan dan laki- laki kita
3. Saudara kita yang perempuan  dan laki –laki.

·         3 hak dan kewajiban suami istri.
3 Hak Bersama Suami Istri

1.       Suami istri, hendaknya saling menumbuhkan suasana mawaddah dan rahmah. (Ar-Rum: 21)
2.       Hendaknya saling mempercayai dan memahami sifat masing-masing pasangannya. (An-Nisa’: 19 – Al-Hujuraat: 10)
3.       Hendaknya menghiasi dengan pergaulan yang harmonis. (An-Nisa’: 19)
3 Kewajiban suami
1.       Suami hendaknya bersabar dalam menghadapi sikap buruk istrinya. (Abu Ya’la)
2.       Suami wajib menggauli istrinya dengan cara yang baik. Dengan penuh kasih sayang, tanpa kasar dan zhalim. (An-Nisa’: 19)
3.       Suami wajib memberi makan istrinya apa yang ia makan, memberinya pakaian, tidak memukul wajahnya, tidak menghinanya, dan tidak berpisah ranjang kecuali dalam rumah sendiri. (Abu Dawud).
3 kewajiban istri
1.       Menyerahkan dirinya,serta Mentaati suami,
2.       Tidak keluar rumah, kecuali dengan ijinnya,
3.       Tinggal di tempat kediaman yang disediakan suami

5.       Apa perbedaan etika ,akhlak dan moral,dan pembagian akhlak.tuliskan dalil bahwa nabi datang untuk menyempurnakan akhlak.
·         Perbedaan etika,akhlak dan moral
 Berikut ini adalah uraian mengenai segi-segi perbedaan yang dimaksud:
Pertama, akhlak merupakan istilah yang bersumber dari Al-Qur’an dan al-Sunnah. Nilai-nilai yang menentukan baik dan buruk, layak atau tidak layak suatu perbuatan, kelakuan, sifat, dan perangai dalam akhlak bersifat universal dan bersumber dari ajaran Allah. Sementara itu, etika merupakan filsafat nilai, pengetahuan tentang nilai-nilai, dan kesusilaan tentang baik dan buruk. Jadi, etika bersumber dari pemikiran yang mendalam dan renungan filosofis, yang pada intinya bersumber dari akal sehat dan hati nurani. Etika besifat temporer, sangat tergantung kepada aliran filosofis yang menjadi pilihan orang-orang yang menganutnya.
·         Dalil bahwa nabi datang untuk menyempurnakan akhlak.
Pada bulan Rabiul Awal lebih dari 14 Abad yang lalu, Allah telah menurunkan seorang hamba IstimewaNya ke dunia. Dia adalah Muhammad Rasulullah SAW. yang mengemban misi penting untuk membentuk akhlak umat manusia mulya dan sempurna sebagaimana yang Allah kehendaki.
Allah SWT. memiliki maksud tertentu menciptakan umat manusia, yaitu sebagai khalifah (penguasa, pengatur) bumi dalam rangka ikhlas beribadah kepadaNya. Manusia adalah makhluk yang diciptakan dengan memiliki hawa nafsu. Hawa nafsu inilah yang mendorong manusia untuk selalu dinamis berubah ke segala arah. Dengan hawa nafsu manusia dapat memrubah dunia ke zaman modern seperti saat ini dan akan terus berkembang ke masa yang lebih modern di masa yang akan datang. Dan hawa nafsu pula jika tanpa dikendalikan sebagai pendorong kuat untuk memunculkan perbuatan-perbuatan tercela dan kerusakan-kerusakan di muka bumi. Inilah hawa nafsu manusia yang diucapkan oleh Nabi Yusuf dalam firman Allah:
وَمَا أُبَرِّىءُ نَفْسِي إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ إِلاَّ مَا رَحِمَ رَبِّي إِنَّ رَبِّي غَفُورٌ رَّحِيمٌ
Dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan, kecuali nafsu yang diberi rahmat oleh Tuhanku. Sesungguhnya Tuhanku Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Yusuf: 53)
Kecenderungan hawa nafsu yang tak terkontrol sehingga banyak melahirkan perbuatan-perbuatan maksiat dan kerusakan-kerusakan di muka bumi telah lama dikhawatirkan oleh para malaikat ketika Allah mengutarakan maksudnya kepada para malaikat bahwa Allah akan menciptakan makhluk manusia sebagai khalifah (penguasa, pengatur) di muka bumi. Firman Allah:
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الأَرْضِ خَلِيفَةً قَالُواْ أَتَجْعَلُ فِيهَا مَن يُفْسِدُ فِيهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاءَ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ قَالَ إِنِّي أَعْلَمُ مَا لاَ تَعْلَمُونَ
Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”. (Al-Baqarah: 30)

Dan kekhawatiran malaikat ini telah terbukti, betapa kita saksikan, berapa banyak manusia tanpa dosa terbunuh baik oleh pribadi-prabadi atau perang yang menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan. Berapa banyak kemaksiatan terjadi disekitar kita, dikerjakan dengan terang-terangan tanpa malu-malu: berjudi, mabuk-mabukan, berzina, merampas harta orang lain tanpa hak dari pencurian kelas teri hingga korupsi yang menelan harta masyarakat trilyunan rupiah dan beragam kemaksiatan lainnya hingga mengganggu sendi-sendi kehidupan normal di masyarakat, kesemuanya terus menerus terjadi hingga saat ini. (Lebih jauh tentang nafsu manusia akan kami bahas dalam tulisan tersendiri, insya Allah).
Kerusakan akhlak terus terjadi merajalela. Akankah nafsu angkaramurka akan terus kita perturutkan? Jawabnya tanyakanlah pada diri sendiri. Jangan mudah menyalahkan pihak lain, karena setiap kita adalah bernafsu.
Dan ini adalah salah satu alasan mengapa Allah menurunkan Muhammad SAW. di tengah-tengah manusia. Tiada lain untuk membimbing nafsu manusia bagaimana seharusnya ia dibimbing, dikendalikan dan diarahkan. Rasulullah SAW. bersabda:
إنما بعثت لأتم صالح الاخلق
Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang sholeh”. (HR: Bukhari dalam shahih Bukhari kitab adab, Baihaqi dalam kitab syu’bil Iman dan Hakim).
Hadis dari Anas dia menyatakan:
كان احسن الناس خلقا
Nabi SAW. adalah manusia dengan akhlak yang terbaik”. (HR: Muslim dan Abu Dawud).
Aisyah menyebut akhlak Rasulullah SAW. adalah Al-Qur’an.
Allah sendiri memuji akhlak Rasulullah SAW dengan menyebut:
وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ
Dan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agung”. (Al-Qalam: 4).
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا
Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah”. (Al-Ahzab: 21)
Jelaslah siapa saja yang menginginkan kehidupan di dunia hingga akhirat berjalan normal sebagaimana yang dikehendaki Allah SWT. tiada jalan lain kecuali kembali mengamalkan ajaran Al-Qur’an dan Hadis dalam kehidupannya sehari-hari. Sebab Al-Qur’an diturunkan adalah sebagai petunjuk bagi orang yang bertakwa, dan dengan ketakwaan inilah kehidupan dunia hingga akhirat akan berlangsung normal. Tentang hal ini silakan Anda baca tulisan kami lainnya di: “Musibah: Antara Azab dan Ujian”.
Firman Allah:
الم. ذَلِكَ الْكِتَابُ لاَ رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ
Alif laam miim . Kitab (Al Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa”. (Al-Baqarah: 1-2)
Rasulullah SAW. sendiri menyebutkan:
تركت فيكم شيئين لن تضلوا بعدهما كتاب الله وسنتى
Aku Tinggalkan padamu dua perkara, kamu semua tidak akan sesat selamanya (dengan berpegang teguh kepada keduanya) ialah Kitab Allah dan Sunnahku”.
Dan bagi siapa saja yang mengabaikan Al-Qur’an dengan memperturutkan nafsu angkaramurkanya maka kehidupan dunia akan menjadi tidak normal. Dan pada hari kiamat azab Allah yang pedih telah menanti. Firman Allah:
وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيشَةً ضَنكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى. قَالَ رَبِّ لِمَ حَشَرْتَنِي أَعْمَى وَقَدْ كُنتُ بَصِيرًا. قَالَ كَذَلِكَ أَتَتْكَ آيَاتُنَا فَنَسِيتَهَا وَكَذَلِكَ الْيَوْمَ تُنسَى. وَكَذَلِكَ نَجْزِي مَنْ أَسْرَفَ وَلَمْ يُؤْمِن بِآيَاتِ رَبِّهِ وَلَعَذَابُ الْآخِرَةِ أَشَدُّ وَأَبْقَى
Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta. Berkatalah ia: “Ya Tuhanku, mengapa Engkau menghimpunkan aku dalam keadaan buta, padahal aku dahulunya adalah seorang yang melihat?”. Allah berfirman: “Demikianlah, telah datang kepadamu ayat-ayat Kami, maka kamu melupakannya, dan begitu (pula) pada hari ini kamupun dilupakan”. Dan demikianlah Kami membalas orang yang melampaui batas dan tidak percaya kepada ayat-ayat Tuhannya. Dan sesungguhnya azab di akhirat itu lebih berat dan lebih kekal”. (Thaha: 124-127)
Tujuan akhir dari diutusnya Muhammad adalah terciptanya ketentraman, kebahagian dan kesejahteraan hidup seluruh makhluk di seluruh dunia hingga akhirat. Firman Allah:
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ
Dan tiadalah Kami mengutus kamu Muhammad, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. (Al-Anbiya’: 107)
6.       Apa yang menyebabkan orang terhalang untuk mendapatkan warisan ,dan tuliskan rukun warisan.
·         Penghalang orang untuk mendapatkan warisan
Dalam ilmu waris, pembahasan ini amatlah penting, tidak kalah penting dibandingkan dengan bab-bab lain, seperti: syarat, rukun, dan lainnya. Alasannya, meskipun syarat-syarat untuk mendapatkan harta waris sudah terpenuhi serta sebab-sebabnya juga ada, belum tentu seorang ahli waris bisa mendapatkan warisan, karena mungkin masih ada yang menghalanginya. Hal itu menyebabkan bagiannya menjadi berkurang, atau bahkan bisa jadi, sama sekali tidak mendapatkan harta warisan tersebut. Penghalang, yang kita kenal dengan istilah Al-Hajib, ini ada dua.
Pertama: Karena sifat, seperti: budak, pembunuh dan berbeda agama. Artinya, meskipun seseorang termasuk ahli anak dari si mayit, tetapi karena anak ini yang membunuh pewaris (yang mewariskan) tadi, anak ini murtad, atau berstatus sebagai budak, tetapi orang tadi tidak berhak mendapatkan harta warisan.
Kedua: Terhalang dengan orang. Artinya, ahli waris-ahli waris tertentu menjadi terkurangi bagiannya atau tidak jadi mendapatkan harta warisan dikarenakan keberadaan ahli waris lain yang lebih berhak.

·         Rukun warisan
Adapun rukun pewarisan ada 3 (tiga), yaitu :
1.       Al-Muwaris (orang yang mewariskan) yaitu mayit itu sendiri baik nyata maupun dinyatakan mati secara hukum.
2.       Al-Waaris (pewaris) ialah orang yang mempunyai hubungan penyebab kewarisan dengan mayit sehingga ia memperoleh warisan.
3.       Al-Maurus (peninggalan harta waris) yaitu harta atau hak dipindahkan dari yang mewariskan kepada pewaris.
7.       Tuliskan dampak iptek bagi kemaslahatan umat (positif- negatif ),masing – masing 3
Dalam bidang informasi dan komunikasi telah terjadi kemajuan yang sangat pesat. Dari kemajuan dapat kita rasakan dampak positifnya antara lain:
a. Kita akan lebih cepai mendapatkan informasi-informasi yang akurat dan terbaru di bumi bagian manapun melalui internet.
b. Kita dapat berkomimikasi dengan teman, maupun keluarga yang sangat jauh hanya dengan melalui handphone.
c. Kita mendapatkan layanan bank yang dengan sangat mudah.
Disamping keuntungan keuntungan yang kita peroleh ternyata kemajuan kemajuan teknologi tersebut dimanfaatkan juga untuk hal-hal yang negatif, antara lain:
a. Pemanfaatan jasa komunikasi oleh jaringan teroris (Kompas)
b. Penggunaan informasi tertentu dan situs tertentu yang terdapat di internet yang bisa disalah gunakan fihak tertentu untuk tujuan tertentu
c. Kecemasan teknologi  Selain itu ada kecemasan skala kecil akibat teknologi ' komputer. Kerusakan komputer karena terserang virus, kehilangan berbagai file penting dalam komputer inilah beberapa contoh stres yang terjadi karena teknologi. Rusaknya modeminternet karena disambar petir.

8.       Tulis dalil untuk memilih calon istri seperti yang dianjurkan nabi SAW.
سْمِ اللّٰهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيمِ ۝
وَمِن ءَآيٰتِهٖ أَن خَلَقَ لَكُمْ مِّن أَنفُسِكُمْ أَزْوٰجًا لِتَسْكُنُوآ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَرَحْمَةًۚ إِنَّ فِى ذٰلِكَ لأَٰيَـٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ ۝
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” ( Ar-Rum (30) ayat; 21).
Nabi SAW bersabda:
إِذَا أَتَا كُمْ مَن تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُن فِتْنَةٌ فِى اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ
Jika ( seorang lelaki) datang ( untuk meminang anak perempuan kamu) dan kamu berpuas hati dengan agamanya serta akhlaknya, nikahkanlah ia ( dengan anak perempuan kamu). Jika hal itu tidak kamu lakukan maka akan terjadi fitnah di (muka) bumi.”
Allah SWT berfirman:

الزَّانِى لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْمُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَيَنكِحُهَآ إِلاَّ زَانٍ أَوْمُشْرِكٌۚ وَحُرِّمَ ذٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ ۝
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” ( An-Nur (24) ayat
Al-Fudhail bin Iyyadl berkata: “Siapa yang menghormati ahli bid’ah berarti ia memberi bantuan untuk meruntuhkan Islam, dan siapa yang tersenyum kepada ahli bid’ah maka ia telah menganggap remeh apa yang diturunkan Allah SWT kepada Muhammad SAW, dan siapa yang menikahkan puretinya kepada mubtadi’ maka ia telah memutuskan hubungan silaturrahimnya, dan siapa yang mengiringi jenazah seorang mubtadi’ akan senantiasa berada dalam kemarahan Allah sampai ia kembali.” ( Syarhus Sunnah : 139).”
Barangsiapa menikahkan anak perempuannya dengan lelaki fasik ( durhaka) berarti ia telah memutuskan hubungan silaturrahim dengan anaknya sendiri.”
Allah SWT berfirman:
وَأَخَذْنَ مِنكُمْ مِيثَـٰقًا غَلِيظًا۝
Dan mereka ( isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat ( berat).” ( An-Nisa (4) ayat; 21).
Allah SWT berfirman:
وَ أَنكِحُوا اْلأَيَـٰمَـٰى مِنكُمْ وَالصَّـٰلِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَآئِكُمْۚ إِن يَكُونُوا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهٖۗ وَاللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ ۝
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak ( berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas ( pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”  ( An-Nur (24); ayat; 32).